-->

Ads 720 x 90

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH




STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih uni tkerja SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program. Kegiatan merupakan sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personal (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan  (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
A.      PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
a. Peraturan kepala daerah atau disingkat Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
b.  Pencana pembangunan jangka panjang daerah atau disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.
c. Rencana pembangunan jangka menengah daerah atau disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode  tahun.
d.   Rencana pembangunan tahunan daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun/
e.  Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang ditetapkan oleh undang-undang.
f.      Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan oleh perda.
g.     Kebijakan umum APBD atau disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
h.  Prioritas dan plafon anggaran sementara atau disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
i.     Pendapatan daerah adalah semua  hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayana bersih dalam periode tahun anggaran yang ersangkutan.
j.     Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
k.   Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
l.   Badan usaha milik desa atau BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.
m. Partisifasi masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
n.    Kawasah husus adalah bagian wilayah dalah daerah provinsi dan / atau daerah kabupaten /kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan


B.      RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
Adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. Sementara RKPD adalah dokumen peencanaan daerah untuk periode 1 tahun.
C.      KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
Kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Kebijakan umum APBD berdasarkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 pasal 34 meliputi sebagai berikut:
1.     Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD
2.     Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD ditetapkan oleh mentri dalam negeri setiap tahun.
3.  Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan juli tahun anggaran berjalan.
4.   Rancanagn kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala  daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD sebagaimana dimaksud selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum APBD

D.      PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
Adalah program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Ketentuannya antara lain:
1. Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait.
2.    Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
4.  Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial , belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).
E.       RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKA-SKPD)
Adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program, dan kegiatan SKPD menurut fungsi sebagai dasar penyususnan RAPBD. Dan semuanya diatur dalam peraturan pemerintah no 58 tahun 2005.
F.       RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (RKA-PPKD)
Adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas /biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah.
1.    RKA-PPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang direncanakan, diperinci, sampai dengan perincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan
2.      RKA-PPKD pendapatan, memuat dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3.   RKA-PPKD belanja, memuat belanja bunga, hibah, bantuan keuangan, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
4.      RKA-PPKD pembiayaan, meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.


ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetpkan oleh daerah dengan persetujuan DPRD sebagai sarana penetuan kebijakan fiskal, proses politik, dan penciptaan ruang publik.
a.       Fungsi APBD
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 4 adalah sebagai berikut:
Ø  Fungsi otorisasi merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan
Ø  Fungsi perencanaan, merupakan pedoman bagi manajemen pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
Ø  Fungsi pengawasan, merupakan pedoman untuk menilai kesesuaian pelaksanaan anggaran kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah
Ø  Fungsi alokasi, merupakan media untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
Ø  Fungsi distribusi, merupakan alat yang mampu menjamin terlaksananya rasa keadilan dan kepatutan
Ø  Fungsi stabilisasi, merupakan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah

b.      Siklus APBD
1.       Penyusunan APBD
a.       Pihak yang terkait dalam penyusunan APBD:
Ø  Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Ø  Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ø  Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø  Sekretariat daerah (setda)
Ø  Kepala daerah
Ø  Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)

b.       Dokumen-dokumen dalam penyusunan RAPBD:
Ø  Kebijan umum APBD (KUA)
Ø  Kota kesepakan KUA
Ø  Prioritas dan plafon anggaran sementara
Ø  Nota kesepakatan PPAS
Ø  Rencana kerja dan anggran (RKA)

c.       Proses penyusunan RAPBD
Ø  Penyusunan  KUA APBD
Ø  Pemyusunan Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)
Ø  Penyusunan surat edaran pedoman penyusunan RKA-SKPD
Ø  Penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD
Ø  Penyiapan RAPBD
2.       Pengesahan rencana anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD)
a.       Pihak yang berkaitan dalam pengesahan RAPBD
Ø  Tim anggran pemerintah daerah  (TAPD)
Ø  Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ø  Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø  Sekretariat daerah (setda)
Ø  Kepala daerah
Ø  DPRD
Ø  Gubernur/mentri

b.       Dokumen dalam pengesahan RAPBD
Meliputi: RAPBD, Nota keuangan, dan lampiran-lampiran yang terdiri atas ringkasan APBD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar penambahan dan pengurangan aset tetap dan daftar dana cadangan.

c.       Proses pengesahan RAPBD
Ø  Pembahasan RAPBD
Ø  Evaluasi RAPBD dan rancanagn peraturan kepala daerah penjabaran APBD
Ø  Penetapan perda APBD dan peraturan kepala daerah penjabaran APBD
Ø  Pembatalan RAPBD dan rancangan peraturan kepala daerah penabaran Rapbd
Ø  Penyusunan rencana peraturan kepala daerah APBD apabila persetujuan bersama tentang RAPBD tidak dicapai
Ø  Penetapan rancangan kepala daerah apabila persetujuan bersama tentang RAPBD tidak dicapai

3.       Pelaksanaan Pendapatan
a.       Pihak-Pihak Terkait Dalam Pelaksanaan Pendapatan
Ø  Bendahara penerimaan
Ø  Pengguna anggaran
Ø  Kuasa pengguna anggaran
Ø  Bendahara umum daerah (BUD)
Ø  Kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD)

b.       Dokumen Yang Dalam Pelaksanaan Pendapatan
Meliputi : surat ketetapan pajak daerah (SKP daerah), surat ketetapan retribusi daerah (SKR daerah), surat tanda setoran (STS), dan surat tanda bukti pembayaran (STBP)

c.       Proses Pelaksanakan  Pendapatan
Terdiri dari penerimaan pendapatan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban penerimaan (LPJ penerimaan)

4.       Pelaksanaan Belanja
a.       Pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan belanja
Ø  Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Ø  Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ø  Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø  Bendahara pengeluaran
Ø  Pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK SKPD)
Ø  Pengguna anggaran (PA)
Ø  Kuasa pengguna anggaran (KPA)
Ø  Bendahara umum daerah (BUD)
Ø  Kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD)
Ø  Sekretariat daerah (setda)
b.       Dokumen-dokumen dalam pelaksanaan belanja
Melipti dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), anggaran kas, surat penyediaan dana (SPD), surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM), dan surat perintah pencairan dana (SPPD)

c.       Proses pelaksanaan belanja
Ø  Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
Ø  Penyusunan anggaran kas
Ø  Penerbitan surat penyediaan dana (SPD)
Ø  Pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP)
Ø  Penerbitan surat surat perintah membayar  (SPM)
Ø  Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)
Ø  Pembelanjaan dana
Ø  Penerbitan laporan pertanggungjawaban (LPJ)

5.       Pertanggungjawaban APBD
a.       Pihak-pihak terkait dalam pertanggungjawaban APBD
Ø  Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø  Pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK SKPD)
Ø  Pengguna anggaran (PA)
Ø  Fungsi akuntansi SKPD
Ø  Sekretariat daerah (Setda)
Ø  Kepala daerah
Ø  Badan pemeriksa keuangan  (BPK)
Ø  Dewan perwakilan rakyat daeah (DPRD)

b.       Dokumen-dokumen laporan keuangan SKPD
Meliputi: laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK)

c.       Proses penyusunan laporan keungan dan pertanggungjawaban
Ø  Penyusunan laporan keuangan SKPD
Ø  Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
Ø  Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah
Ø  Pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah

Related Posts

Posting Komentar

Penulis: Nisa Tulus Rahayu


Alamat : Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
"Terimakasih sudah mempelajari materi yang ibu sampaikan di web ini, semoga bermanfaa "
Subscribe Our Newsletter