Program adalah
penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih
kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil
yang terukur sesuai dengan misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang
dilaksanakan oleh satu atau lebih uni tkerja SKPD sebagai bagian dari
pencapaian sasaran terukur pada suatu program. Kegiatan merupakan sekumpulan
tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personal (SDM), barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)
dalam bentuk barang/jasa.
A.
PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
a. Peraturan kepala daerah atau disingkat Perkada
adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
b. Pencana pembangunan jangka panjang daerah atau
disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.
c. Rencana pembangunan jangka menengah daerah atau
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode tahun.
d. Rencana pembangunan tahunan daerah atau
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun/
e. Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang ditetapkan oleh undang-undang.
f. Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD
adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan oleh perda.
g. Kebijakan umum APBD atau disingkat KUA adalah
dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
h. Prioritas dan plafon anggaran sementara atau
disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran
yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam
penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
i. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayana bersih dalam periode tahun anggaran yang ersangkutan.
j. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
k. Pinjaman adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai
uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
l. Badan usaha milik desa atau BUMD adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.
m. Partisifasi masyarakat adalah peran serta warga
masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
n. Kawasah husus adalah bagian wilayah dalah daerah
provinsi dan / atau daerah kabupaten /kota yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
B.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH (RPJMD)
Adalah dokumen perencanaan daerah untuk
periode 5 tahun. Sementara RKPD adalah dokumen peencanaan daerah untuk periode
1 tahun.
C.
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
Kebijakan umum APBD adalah dokumen yang
memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi
makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan
belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Kebijakan umum APBD berdasarkan peraturan pemerintah No. 58
Tahun 2005 pasal 34 meliputi sebagai berikut:
1. Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun
rancangan kebijakan umum APBD
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD
ditetapkan oleh mentri dalam negeri setiap tahun.
3. Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan
umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada
DPRD selambat-lambatnya pertengahan juli tahun anggaran berjalan.
4. Rancanagn kebijakan umum APBD yang telah dibahas
kepala daerah bersama DPRD dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD sebagaimana dimaksud selanjutnya disepakati
menjadi kebijakan umum APBD
D.
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
(PPAS)
Adalah program prioritas dan patokan
batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai
acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Ketentuannya antara lain:
1. Prioritas disusun berdasarkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah,
SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait.
2. Prioritas disusun berdasarkan rencana
pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas
pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
4. Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan
urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai,
bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial , belanja bagi hasil, bantuan keuangan
dan belanja tidak terduga).
E.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH (RKA-SKPD)
Adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak
langsung dan belanja langsung) program, dan kegiatan SKPD menurut fungsi
sebagai dasar penyususnan RAPBD. Dan semuanya diatur dalam peraturan pemerintah
no 58 tahun 2005.
F.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (RKA-PPKD)
Adalah rencana kerja dan anggaran
badan/dinas /biro keuangan/bagian keuangan selaku bendahara umum daerah.
1. RKA-PPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan
pembiayaan yang direncanakan, diperinci, sampai dengan perincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan
2. RKA-PPKD pendapatan, memuat dana perimbangan dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3. RKA-PPKD belanja, memuat belanja bunga, hibah,
bantuan keuangan, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
4. RKA-PPKD pembiayaan, meliputi penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetpkan
oleh daerah dengan persetujuan DPRD sebagai sarana penetuan kebijakan fiskal,
proses politik, dan penciptaan ruang publik.
a.
Fungsi APBD
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 4 adalah
sebagai berikut:
Ø
Fungsi otorisasi merupakan dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan
Ø
Fungsi perencanaan, merupakan pedoman bagi
manajemen pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan
Ø
Fungsi pengawasan, merupakan pedoman untuk
menilai kesesuaian pelaksanaan anggaran kegiatan penyelenggaraan pemerintah
daerah
Ø
Fungsi alokasi, merupakan media untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
Ø
Fungsi distribusi, merupakan alat yang mampu
menjamin terlaksananya rasa keadilan dan kepatutan
Ø
Fungsi stabilisasi, merupakan alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah
b.
Siklus APBD
1.
Penyusunan APBD
a.
Pihak yang terkait dalam penyusunan APBD:
Ø
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Ø
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ø
Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø
Sekretariat daerah (setda)
Ø
Kepala daerah
Ø
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
b.
Dokumen-dokumen dalam penyusunan RAPBD:
Ø
Kebijan umum APBD (KUA)
Ø
Kota kesepakan KUA
Ø
Prioritas dan plafon anggaran sementara
Ø
Nota kesepakatan PPAS
Ø
Rencana kerja dan anggran (RKA)
c.
Proses penyusunan RAPBD
Ø
Penyusunan
KUA APBD
Ø
Pemyusunan Prioritas dan plafon anggaran
sementara (PPAS)
Ø
Penyusunan surat edaran pedoman penyusunan
RKA-SKPD
Ø
Penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD
Ø
Penyiapan RAPBD
2.
Pengesahan rencana anggaran pendapatan belanja
daerah (RAPBD)
a.
Pihak yang berkaitan dalam pengesahan RAPBD
Ø
Tim anggran pemerintah daerah (TAPD)
Ø
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ø
Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø
Sekretariat daerah (setda)
Ø
Kepala daerah
Ø
DPRD
Ø
Gubernur/mentri
b.
Dokumen dalam pengesahan RAPBD
Meliputi: RAPBD, Nota keuangan, dan lampiran-lampiran
yang terdiri atas ringkasan APBD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai,
daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar penambahan dan
pengurangan aset tetap dan daftar dana cadangan.
c.
Proses pengesahan RAPBD
Ø
Pembahasan RAPBD
Ø
Evaluasi RAPBD dan rancanagn peraturan kepala
daerah penjabaran APBD
Ø
Penetapan perda APBD dan peraturan kepala daerah
penjabaran APBD
Ø
Pembatalan RAPBD dan rancangan peraturan kepala
daerah penabaran Rapbd
Ø
Penyusunan rencana peraturan kepala daerah APBD
apabila persetujuan bersama tentang RAPBD tidak dicapai
Ø
Penetapan rancangan kepala daerah apabila
persetujuan bersama tentang RAPBD tidak dicapai
3.
Pelaksanaan Pendapatan
a.
Pihak-Pihak Terkait Dalam Pelaksanaan Pendapatan
Ø
Bendahara penerimaan
Ø
Pengguna anggaran
Ø
Kuasa pengguna anggaran
Ø
Bendahara umum daerah (BUD)
Ø
Kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD)
b.
Dokumen Yang Dalam Pelaksanaan Pendapatan
Meliputi : surat ketetapan pajak daerah (SKP daerah),
surat ketetapan retribusi daerah (SKR daerah), surat tanda setoran (STS), dan
surat tanda bukti pembayaran (STBP)
c.
Proses Pelaksanakan Pendapatan
Terdiri dari penerimaan pendapatan dan pembuatan
laporan pertanggungjawaban penerimaan (LPJ penerimaan)
4.
Pelaksanaan Belanja
a.
Pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan belanja
Ø
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Ø
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ø
Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø
Bendahara pengeluaran
Ø
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK SKPD)
Ø
Pengguna anggaran (PA)
Ø
Kuasa pengguna anggaran (KPA)
Ø
Bendahara umum daerah (BUD)
Ø
Kuasa bendahara umum daerah (kuasa BUD)
Ø
Sekretariat daerah (setda)
b.
Dokumen-dokumen dalam pelaksanaan belanja
Melipti dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), anggaran
kas, surat penyediaan dana (SPD), surat permintaan pembayaran (SPP), surat
perintah membayar (SPM), dan surat perintah pencairan dana (SPPD)
c.
Proses pelaksanaan belanja
Ø
Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)
Ø
Penyusunan anggaran kas
Ø
Penerbitan surat penyediaan dana (SPD)
Ø
Pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP)
Ø
Penerbitan surat surat perintah membayar (SPM)
Ø
Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)
Ø
Pembelanjaan dana
Ø
Penerbitan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
5.
Pertanggungjawaban APBD
a.
Pihak-pihak terkait dalam pertanggungjawaban
APBD
Ø
Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
Ø
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK SKPD)
Ø
Pengguna anggaran (PA)
Ø
Fungsi akuntansi SKPD
Ø
Sekretariat daerah (Setda)
Ø
Kepala daerah
Ø
Badan pemeriksa keuangan (BPK)
Ø
Dewan perwakilan rakyat daeah (DPRD)
b.
Dokumen-dokumen laporan keuangan SKPD
Meliputi: laporan realisasi anggaran (LRA), laporan
operasional (LO), laporan perubahan ekitas, neraca, dan catatan atas laporan
keuangan (CaLK)
c.
Proses penyusunan laporan keungan dan
pertanggungjawaban
Ø
Penyusunan laporan keuangan SKPD
Ø
Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
Ø
Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah
Ø
Pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah
Posting Komentar
Posting Komentar