MEMAHAMI REGULASI SARANA DAN
PRASARANA KANTOR
A.
Mengenal Regulasi Sarana Dan Prasarana
Regulasi merupatan tata aturan atau
peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan suatu
kegiatan. Tujuan pembuatan regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau
masyarakat dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi dibuat agar semua
anggotanya memahami tata aturan yang sudah ditetapkan masing-masing organisasi
tersebut.
Sesuai dengan peraturan dalam
undang-undang , baik dalam bentuk bangunan gedung, ruang kerja, peralatan dan
perlengkapan karta serta jenis perabot lainnya wajib dimiliki oleh setiap
instansi/kantor.
1.
Istilah Dalam Standarisasi Sarana Dan
Prasarana Kantor
a. Standar sarana dan prasarana kantor adalah
pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan
kendaraan dinas
b. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung
berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan
c. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak
langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi
pekerjaan
d. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan
pekerjaan dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan
dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika
e. Ruang penunjang adalah ruang yang berfungsi
menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung
f. Perkengkapan kantor adalah alat-alat yang
dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang
dilaksanakan
g. Rumah dinas adalah rumah milik atau yang
dikelola oleh pemerintah, terdiri atas rumah jabatan,rumah instansi/rumah dinas
dan rumah pegawai
h. Kendaraan dina adalah kendaraan milik pemerintah
yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan
perorangan dinas, kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas jabatan dan
kendaraan dinas khusus/lapangan
2.
Asas standar sarana dan Prasarana Kantor
Standarisasi sarana dan prasarana
kantor disusun berdasarkan asas: tertib, adil, transparan, efisien dan efektif,
manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatuhan, akuntabel
3.
Maksud Penyusunan Standar Sarana Dan
Prasarana Kantor
a. Memberi kepastiaan ketentuaan penggunaan ruang
kantor, alat perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas
b. Memberi keseragaman penggunaan ruang kantor dan
alat perlengkapan kantor
c. Mendukung kelancaran proses pekerjaan kantor
d. Memudahkan komunikasi dan hubungan kerja yang
baik antarpejabat/pegawai
e. Mendukung kelancaran tugas pengawasan dan
pengamanan
f. Memudahkan pengamanan arsip dan dokumen kantor
4.
Tujuan Penyususnan Standar Sarana Dan
Prasarana Kantor
a.
Menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan,
dan kenyamanan kerja
b.
Mewujudkan penataan yang bernilai estetika
c.
Menciptakan keleluasan bergerak secara sehat dan
tratur
d.
Mewujudkan sarana dan prasarana sesuai standar
5.
Standar Sarana Dan Prasarana Kantor
Regulasi Sarana Dan Prasarana Kantor
diatur dalam undang-undang sebagai berikut:
a. Permen PAN-RB No. 48 Tahun 2013 tentang standar
sarana dan prasarana kantor dilingkungan Kemen PAN-RB.
b. Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang pedoman
teknis pengelolaan barang milik daerah
c. Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang
standarisasi Sarana dan prasarana Kerja pemerintah daerah.
Dirumuskan meliputi:
Ø
Ruang kantor meliputi ruang kerja, ruang tamu dan
ruang rapat
Ø
Ruang penunjang meliputi: ruang ibadah, lobi,
ruang data (server), ruangb arsip, ruang perpustakaan, ruang penyimpanan
barang, ruang pusat CCTV, ruang poliklinik, ruang sentral telepon dll.
Ø
Perlengkapan ruang kantor
Ø
Perlengkapan ruang penunjang
Ø
Kendaraan dinas
B. MENGURAIKAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1.
Standar Ruang Kantor
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 48 tahun 2013 tentang
standar sarana dan prasarana dilingkungan kemen PAN-RB:
Jenis Ruang
|
Luas ruang
|
Ruang kerja
|
a.
Menteri : 110 m2
b.
staf/adc mentri: 32 m2
c.
TU menteri : 36 m2
d.
Wakil menteri : 80 m2
e.
TU wakil menteri: 8 m2
f.
Sekretaris kementrian : 80 m2
g.
TU sekretaris kementrian : 8 m2
h.
Deputi : 32 m2
i.
TU deputi: 12 m2
j.
Staf ahli menteri : 30 m2
k.
TU staf ahli menteri: 24 m2
l.
Staf Khusus menteri : 20 m2
m.
pejabat eselon II dan atau/ setingkagkat: 20 m2
n.
pejabat eselon III dan atau/ setingkagkat: 16 m2
o.
pejabat eselon Iv dan atau/ setingkagkat: 8 m2
|
Ruang tamu
|
a.
menteri : 110 m2
b.
ruang tunggu tamu menteri: 56 m2
c.
wakil menteri : 24 m2
d.
sekretaris Kementrian : 24 m2
|
Ruang rapat
|
a.
menteri : 72 m2
b.
wakil menteri : 24 m2
c.
sekretaris kementrian : 24 m2
d.
deputi : 32 m2
|
1.
Standar
Perlengkapan Ruang Kantor
Berdasarkan
Permen PAN-RB No. 48 tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana
dilingkungan kemen PAN-RB:
No
|
Jenis Barang
|
Perlengkapan
|
1.
|
Ruang kerja menteri beralas karpet
|
Masa kerja dengan kelengkapan, kursi
kerja, kursi hadap, meja untuk telepon, meja rehat, telepon (pesawat
otomatis/langsung), cryptophone, komputer, printer, lemari kaca, lemari buku,
televisi, kursi tamu, jam dinding, lambang negara, foto presiden dan wakil
presiden, papan struktur organisasi, penghancur kertas, bendera nasional,
bell, safety door, kalender meja, kalender dinding
|
2.
|
Ruang tamu/ tunggu mentri beralas
karpet
|
Lemari kaca, lemari buku, kursi dan
meja tamu, lambang negara, foto presiden dan wakil presiden, jam dinding ,
kalender dinding
|
3.
|
Ruang rapat khusus menteri beralas
karpet
|
Meja dan kursi rapat, lambang negara,
foto presiden dan wakil presiden, whiteboard, infocus/ LCD proyektor, jam
dinding, kalender dinding, kalender meja
|
4.
|
Ruang rapat utama menteri beralas
karpet
|
Meja dan kursi rapat, lambang negara,
foto presiden dan wakil presiden, infocus/ LCD proyektor, sound system,
kalender dinding
|
5.
|
Ruang staf/aide de camp (Adc) menteri
|
Meja setengah biro, kursi meja, kursi
hadap, filling cabinet, lemari barang, telepon (Lokal), komputer beserta
sambungan internet, printer, whiteboard, televisi, jam dinding, kalender
dinding
|
6.
|
Ruang Tunggu menteri
|
Set sofa, lemari, kalender dinding
|
7.
|
Ruang istirahat menteri
|
Tempat tidur, lemari pakaian,
gantungan jas
|
8.
|
Ruang toilet menteri
|
Shower, cermin, washtafel, toilet,
kapstok
|
9.
|
Ruang tunggu VIP
|
Sofa, CCTV
|
10.
|
Ruang kerja wakil menteri sekretaris
kementrian
|
Meja biro besar dengan kelengkapannya,
kursi kerja, kursi hadap , komputer dengan sambungan internet, meja komputer,
printer, telepon, lemari buku, buffet buku, cermin besar/berdiri, papan
struktur organisasi, jam dinding, televisi, bell, foto presiden dan wakil
presiden, lambang negara, kalender meja, kalender dinding
|
11.
|
Ruang tamu wakil menteri dan sekretaris
kementrian berbalas karpet
|
Sofa, lemari, jan dinding
|
12.
|
Ruang rapat wakil menteri, sekretaris
kementrian, dan deputi beralas karpet
|
Meja rapat berikut kursi, lambang
negara, foto presiden dan wakil presiden, whiteboard, jam dinding, kalender
|
13.
|
Ruang kerja staf ahli dan staf khusus
menetri beralas karpet
|
Meja biro besar dengan kelengkapannya,
kursi kerja, kursi hadap, kursi dan meja tamu, telepon, komputer dengan
sambungan internet, printer, televisi, lemari buku, filling kabinet, kalender
meja, kalender dinding
|
14.
|
Ruang kerja
pejabat eselon II
|
Meja biro dengan kelengkapannya, kursi
kerja, kursi hadap, telepon, komputer dengan sambungan internet, printer,
lemari buku, buffet, jam dinding, kalender meja, kalender dinding
|
15.
|
Ruang kerja pejabat esselon III
|
Meja dengan kelengkapannya, kursi
kerja, kursi hadap, komputer dengan sambungan internet, printer, filling
cabinet, kalender meja, kalender dinding
|
16.
|
Ruang kerja pejabat eselon VI
|
Kursi dan meja kerja, kursi hadap,
komputer, dengan sambungan internet, printer, filling cabinet, kalender meja
|
17.
|
Ruang staf / jabatan fungsional umum
|
Meja kerja, kursi kerja, komputer
dengan sambungan internet, kalender meja
|
18.
|
Ruang tata usaha pada unit kerja
eselon I
|
Meja kerja, kursi kerja, komputer
dengan sambungan internet, meja komputer, printer, lemari buku, filling
cabinet, whiteboarad, mesin penghancur kertas, telepon dan faximile, kalender
meja, kalender dinding.
|
2.
Standar Perlengkapan Ruang Penunjang
Ruang penunjang befungsi sebagai penunjang pelaksanaan
pekerjaan secara tidak langsung.
No
|
Jenis Ruang
|
Perlengkapan
|
1.
|
Ruang Ibadah
|
Karpet, rak peralatan solat, rak
sandal/ sepatu, sajadah, ac
|
2.
|
Lobi
|
Meja penerima tamu, kursi, buku tamu, pemindai taplak
tangan/jari, telepon, sambungan internet, sofa tamu, pesawat TV/LCD, CCTV,
gantungan koran, papan pengumuman/informasi
|
3.
|
Ruang pusat data/server/sistem informasi
|
Komputer server, perangkat jaringan
internet, router, AC, Switch, modem, radiolink, acces point, pemadam
thermatik, kabel UTP, kabel fiber optik, converter F/O to UTP, VGA splitter,
KVM switch, UPS, Printer, scanner, meja, kursi, telepon, rak server, pengukur
suhu
|
4.
|
Ruang arsip
|
Rak besi, box arsip, scanner, AC,
komputer, telepon
|
5.
|
Ruang perpustakaan
|
Rak buku, rak majalah, rak surat
kabar, rak atlas/ kamus, lemari cataloge, lemari arsip, meja, kursi, meja
baca, fire alarm system, alat pemadam kebakaran
|
6.
|
Ruang penyimpanan barang
|
Rak besi, lemari besi
|
7.
|
Ruang pusat CCTV
|
Pesawat TV/LCD monitor, sambungan
internet, CCTV unit
|
8.
|
Ruang poli klinik
|
Meja kerja, kursi, rak peralatan
medis, lemari kaca/obat, tempat tidur pasien, komputer dan printer,
timbangan, meja pasien, alat medis, kursi roda
|
9.
|
Ruang sentral telepon
|
AC, PABX, telepon
|
10.
|
Ruang pos penjagaan keamanan
|
Meja, kursi, telepon, internet, buku
tamu, toilet
|
11.
|
Ruang kantin pegawai
|
AC, meja, kursi, washtafel
|
12.
|
Ruang genset
|
Panel listrik, mesin genset, alat
pemadam kebakaran, tangki bahan bakar
|
13.
|
Ruang LPSE
|
Komputer, jaringan internet, meja,
kursi, AC
|
14.
|
Ruang dapur/ pantry
|
Kompor listrik, piring, gelas, kitchen
set, washtafel, kursi, alat pemadam kebakaran
|
15.
|
Ruang media center
|
Meja panjang, kursi, kursi tamu,
podium, komputer, printer, sound system, papan nama dinding, LCD/proyektor,
sambungan iternet, televisi, CCTV, background podium, foto presiden dan wakil
presiden, ambungan telepon, kitchen set
|
16.
|
Toilet
|
Closet, urinoir, washtafel, cermin,
washer, kapstok, kran air, tempat sampah, exhaust fan, pewangi ruangan,
tempat sabun, tempat tisu toilet, alat pengering tangan otomatis, pewangi
ruangan
|
17.
|
Ruang istirahat
|
Lemari pakaian, spring bad, cermin
|
18.
|
Ruang panel listrik
|
Panel listrik, exhaust fan, tabung
pemadam
|
19.
|
Ruang merokok
|
Kursi, meja, asbak, exhaust fan
|
20.
|
Ruang menyusui
|
Sofa, meja, kulkas, electrict breast
pump (pompa ASI), electric steam sterilizer
|
3.
Jenis perlengkapan ruang kantor
a.
Perabot kantor
Perabot kantor meliputi, meja kerja, meja rapat, meja
telepon, meja komputer, meja dorong, meja makan, kursi kerja, kursi hadap,
kursi rapat, sofa, filling cabinet, lemari, rak, buffet, brangkas, washtafel,
tempat sampah, dll.
b.
Alat-alat bermesin
Alat-alat bermesin adalah alat-alat yang
penggerakannya enggunakan mesin. Alat bermesin dibedakan menjadi dua yaitu:
1)
Alat bermesin yang menggunakan listrik. Contoh
komputer, printer, mesin fotocopi dll
2)
Alat bermesin yang tidak menggunakan listrik.
Contoh mesin ketik manual, mesin jilid, alat pemadam, dll
c.
Papan informasi
Benda ini berupa papan keterangan/data , papan
pengumuman, papan jadwal tugas/acara dll.
d.
Alat visual
Contohnya foto, mikro film, panel, master plan, peta
dll.
e.
Perangkat telekomunikasi
Contohnya telepon, faximile, PABX (private automatic branch
exchange)
f.
Perangkat pengolah data dan jaringan LAN/WAN dan
internet
Contohnya komputer server, komputer PC (client),
router, switch, modem, radiolink, acces point, printer, scaner, dll.
g.
Peralatan kearsipan
Adalah alat-alat yang digunakan dalam pengelolaan
arsip, diantaranya : mesin sortir, kotak kartu kendali, nomerator, troli,
filling cabinet, rak arsip, meja sortir, folder, kotak arsip, map gantung, dll.
h.
Alat perlengkapan pertugas keamanan
Seorang petugas keamanan harus dilengkapi dengan
jaket berwarna sama dengan pakaian, jas
hujan, lampu senter, pentungan karet/plastik/rotan, borgol, alat pemadam
kebakaran.
i.
Alat perlengkapan medis
Diantaranya: sterilisator, box obat portable, dll.
j.
Peralatan perpustakaan
Meliputi: meja, lemari buku, kursi, rak buku, rak koran,
rak majalah, komputer, meja baca, alat pemindai barcode, figura, mesi fotocopy.
JENIS
|
TIPE
|
SPESIFIKASI
|
Meja
|
Meja
kerja:
a.Meja
kerja untuk pemateri
b. Meja kerja untuk wakil menteri
c.Meja kerja untuk sekretaris
kementrian
d.Meja kerja untuk pejabat eselon 1, staf ahli
menteri dan staf khusus menteri
e.Meja kerja untuk pejabat eselon II
f.Meja kerja untuk pejabat eselon III
g.Meja
kerja untuk pejabat eselon IV
h.Meja
kerja untuk staf/fungsional umum
i. Meja
kerja untuk petugas komputer dan petugas yang sifat pekerjaannya spesifik
|
Ukuran
: 220x120 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
180x80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
180x80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
180x80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
160x80 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben setebal 5 mm
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
170x70 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
150x60 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
140x70 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
meja biro atau menyesuaikan
Bahan:
kayu/partikel board
Sesuai kebutuhan
|
|
Meja
rapat:
a. Meja
rapat untuk menteri
b. Meja
rapat untuk pejabat eselon I
c. Meja
rapat untuk ruang rapat besar
d. Meja
rapat untuk ruang rapat
e.
Meja
telepon
f.
Meja
komputer
|
Ukuran:
400x200 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
100x180 cm, tinggi 80 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
300x150 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
200x100 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
40x40 cm, tinggi 80 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
110x100 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
|
|
Meja
tamu:
a. Meja
tamu untuk ruang tunggu menteri
b. Meja
tamu untuk ruang tunggu eselon I
c. Meja
tamu untuk ruang tunggu pejabat eselon II
|
Ukuran:
3 unit x 75 x 75 cm, tinggi 45 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu jati/partikel board
Ukuran:
1 unit x 75 x 75 cm, tinggi 45 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu jati/partikel board
Ukuran:
1 unit x 75 x 75 cm, tinggi 45 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu jati/partikel board
|
|
Meja
konsumsi:
a.
Meja
panjang
b.
Meja
makan
c.
Meja
konsumsi
d.
Meja
operator
|
Ukuran:
300x200 cm, tinggi 45 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
200x160 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
110x750 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
Ukuran:
60x60 cm, tinggi 70 cm.
Model/tipe:
biasa
Bahan:
kayu/partikel board
|
Kursi
|
Kursi
kerja:
a. Kursi
kerja untuk menteri
b. Kursi
kerja untuk pejabat eselon I
c. Kursi
kerja untuk pejabat eselon II
d. Kursi
kerja untuk pejabat eselon III
e. Kursi
kerja untuk pejabat eselin IV
f. Kursi
kerja untuk pegawai/staf
|
Ukuran:
60x60 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
antik
Bahan:
stainless steel
Ukuran:
70x50 cm, tinggi 85 cm.
Model/tipe:
antik
Bahan:
stainless steel
Ukuran:
70x60 cm, tinggi 85 cm.
Model/tipe:
lima kaki
Bahan:
stainless steel
Ukuran:
60x50 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
lima kaki
Bahan:
stainless steel
Ukuran:
50x50 cm, tinggi 45 cm.
Model/tipe:
lima kaki
Bahan:
rangka besi
Ukuran:
50x50 cm, tinggi 45 cm.
Model/tipe:
lima kaki
Bahan:
rangka besi
|
|
Kursi
rapat:
|
Ukuran:
60x50 cm, tinggi 75 cm.
Model/tipe:
lima kaki
Bahan:
stainless steel
|
|
Kursi
hadap dan kursi tamu:
a. Kursi
hadap di depan meja kerja menteri
b. Kursi
tamu di ruang tamu menteri
c. Kursi
tamu di depan meja staf menteri
d. Kursi
tamu diruang tunggu menteri
e. Kursi
tamu di ruang tamu eselon I
f. Kursi
hadap didepan meja kerja eselon II lainnya
g. Kursi
tamu diruang tamu/tunggu pejabat eselon II lainnya
h. Kursi
hadap disepan pejabat eselon III
i. Kursi
hadap disepan meja kerja pejabat eselon IV
|
Kursi
bertangan, beralas karet busa dibungkus kain bludru, sandaran tinggi
Kursi
bertangan, beralas karet busa dibungkus kain
Kursi
biasa, sandaran rendah/ukuran setengah tanpa tangan, rangka besi berkaki roda
5 (lima), berputar. Dudukan dan sandaran beralaskan karet busa, warna
disesuikan
Kursi
biasa dengan ukuran:
Kursi
panjang 150x90 cm, tinggi 35 cm
Kursi
perorangan 50x50 cm, tinggi 35 cm
Dudukan,
sandaran dan tangan beralas karet busa
Kursi
hadap didepan meja kerja eselon I
Kursi
bertangan dan bersandaran sedang, dudukan dan tangan, beralas karet busa,
warna di sesuaikan
Kursi
biasa dengan ukuran:
Kursi
panjang 150 x 90 cm, tinggi 35 cm
Kursi
perorangan 50 x 50 cm x 35 cm
Kursi
tanpa tangan, sandaran rendah, dudukan dan sandaran beralas karet busa, warna
disesuaiakn
Kursi
bertangan dan bersandaran sedang
Kursi
kayu sandaran rendah, dudukan dan sandaran beralaskan karet dan busa, warna
menyesuaikan
Kursi
tanpa dudukan tangan, sandaran rendah dan dudukan dibungkus karet busa, bahan
kursi stainless steel
|
Lemari
|
a. Lemari
arsip untuk arsip dinamis
b.
Lemari
buku baca
1)
Lemari
buku untuk menteri
2)
Lemari
buku untuk pejabat eselon I
3)
Lemari
buku untuk perpustakaan
4)
Lemari
katalog
c.
Lemari
besi
d.
Filling
cabinet
|
Ukuran:
lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 184 cm.
Bahan:
kayu jati/besi/uang setara dan kaca
Ukuran:
lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 184 cm.
Model/tipe:
antik/ ukir
Bahan:
kayu jati /uang setara dan kaca
Ukuran:
lebar 120 cm, dalam 60 cm, tinggi 220 cm.
Bahan:
kayu dan kaca
Ukuran:
lebar 300 cm, dalam 40 cm, tinggi 180 cm.
Bahan:
kayu dan kaca
Ukuran:
lebar 140 cm, dalam 50 cm, tinggi 125 cm.
Bahan:
kayu
Ukuran:
lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 185 cm.
Bahan:
besi
Ukuran:
lebar 95 cm, dalam 50 cm, tinggi 185 cm.
Bahan:
besi
|
|
Buffet
a.
Buffet
b. Buffet kaca bersudut untuk vandel
dan piala khusus
c.
Buffet
kayu untuk arsip-arsip statis
Rak
a.
Rak
kayu
b.
Rak
besi
|
Ukuran:
lebar 160 cm, dalam 50 cm, tinggi 75 cm.
Bahan:
kayu dan kaca
Ukuran:
lebar bersudut 45 cm, panjang 45 cm, tinggi sudut 220 cm, lebar sisi 45 cm,
tinggi sisi 100 cm, panjang sisi 200 cm.
Bahan:
kayu / alumunium dan kaca
Ukuran:
lebar 240 cm, dalam 50 cm, tinggi 165 cm.
Bahan:
kayu
Ukuran:
lebar 240 cm, dalam 40 cm, tinggi 174 cm.
Bahan:
kayu
Ukuran:
lebar 170 cm, dalam 40 cm, tinggi 213 cm.
Bahan:
besi
|
Makasih banyak.
BalasHapussangat membantu..