JENIS
DAN BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA
A.
Perbedaan
Badan Usaha dan Perusahaan
Sebetulnya
apa sih bedanya antara Badan Usaha dan Perusahaan? Singkatnya, badan usaha
adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha tersebut
mengelola faktor-faktor produksi. Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis atau
hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, sesungguhnya mereka adalah dua hal
yang berbeda.
Aspek
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Tujuan
|
Mencari laba atau memberi layanan
|
Menghasilkan barang dan jasa
|
Fungsi
|
Kesatuan organisasi (badan) untuk
mengurus perusahaan
|
Alat badan usaha untuk mencapai
tujuan
|
Bentuk
|
Yuridis/hukum dapat berbentuk PT,
CV, Firma atau koperasi
|
Pabrik, bengkel, atau unit
produksi
|
Badan usaha
berdasarkan bidang kegiatan
a.
Perusahaan
Jasa
Adalah perusahaan
yang bergerak dalam pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon
kecantikan, bengkel, perusahaan akuntansi, kantor akuntan dll.
b.
Perusahaan
Dagang
Badan usaha
yang kegiatannya membeli barang, menyimpan sementara, tidak mengubah bentuk dan
menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Contoh: pedagang ceran, alfamart,
supermarket, dll.
c.
Perusahaan
Manufaktur
Yaitu badan
usaha yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi produk jadi supaya
menghasilkan manfaat yang lebig banyak. Contoh: PT Gudang Garam dengan
penghasil utama rokok, dll.
d.
Perusahaan
Ekstraktif
Yaitu badan
usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung sehingga
menimbulkan manfaat tertentu. Contoh: perusahaan pertambangan, perikanan laut,
penembangan kayu, dan perusahaan tambang emas atau intan.
e.
Perusahaan
Agraris
Adalah badan
usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang
lebih banyak. Contoh: perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perikanan
darat, peternakan, dll.
A.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha di Indonesia
Mungkin
jika kamu melihat bentuk-bentuk dari Badan Usaha maupun perusahaan, kamu bisa
mengenali sendiri perbedaan di antara keduanya. Berikut adalah bentuk-bentuk
Badan Usaha yang ada di Indonesia.
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering
muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meskipun begitu,
karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan
karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
a)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah salah satu bentuk
badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini
memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Namun karena fokus
tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan
operasionalnya. Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi.
Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini
berubah menjadi PT. KAI.
b)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum dapat juga disebut sebagai
evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja
Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh
negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun
sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun
memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero. Contoh
dari Perum yang telah berubah menjadi Persero, diantaranya adalah:
Perum Asabri yang kini menjadi PT
Asabri,
Kemudian ada Perum Pegadaian yang
kini menjadi PT Pegadaian,
Serta ada Perum Telekomunikasi
(Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
c)
Perusahaan
Milik Perseorangan (Persero)
Persero pun merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani
masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan
mengalami kerugian. Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan
Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
Ciri-Ciri Persero
· Bersifat
komersial, karena bertujuan mencari laba
· Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam
bentuk saham
· Dipimpin
oleh direksi
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak
memperoleh fasilitas negara
Tujaun
BUMN
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi
dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi.
5. Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
2.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berbeda
dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS pun dibagi-bagi
lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
a.
Firma
(Fa)
Firma Merupakan
sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal yang dipakai firma berasal dari
anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota
dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut
adalah ciri-ciri firma:
Ø
Semua
anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan bisnis
Ø
Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Ø
Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Kelebihan yang dimiliki oleh firma
diantaranya adalah:
Ø
Hanya
perlu kesepakatan semua pihak yang akan mendirikan firma, tanpa persyaratan
lain
Ø
Tidak
membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah tanda tangan
Ø
Modal
lebih cepat cair
Ø
Lebih
mudah berkembang
Kekurangannya adalah:
Ø
Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
Ø
Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
Ø
Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
Ø
Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
b.
Perusahaan
Perseorangan (Persero)
Sesuai
dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kegiatan usaha,
modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Biasanya, orang tersebut pun
yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri
olehnya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
Ø
Dimiliki
oleh perorangan/sendiri
Ø
Pengelolaan
terbatas atau sederhana
Ø
Modal
tidak terlalu besar
Ø
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari perusahan
perseorangan adalah:
Ø
Dapat
mudah dimulai
Ø
Biaya
tergolong rendah
Ø
Bebas
dalam mengelola perusahaan
Ø
Kekurangan
Sedangkan kekurangannya adalah:
Ø
Kemampuan
perusahaan terbatas, karena hanya sendiri dengan anggaran yang kecil
Ø
Tenaga
kerja dan manajemen terbatas
Ø
Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil
Contoh paling mudah untuk sebuah
perusahaan perorangan adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah), misalnya di bidang
kuliner, bengkel, laundry, salon kecantikan maupun ritel.
c.
Perseroan
Terbatas (PT)
Inilah
badan usaha yang paling banyak diminati pengusaha. Kamu pun pasti sudah sering
mendengar sebutan PT. Namun sebenarnya kenapa bentuk badan usaha ini begitu
digemari oleh pengusaha? Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang
lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan
usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas. Serta
tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak
heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Berikut
adalah beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:
Ø
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
Ø
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan
Ø
Usia
perusahaan tidak terbatas
Ø
Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
Ø
Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
Ø
Mudah
mencari karyawan
Ø
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
Ø
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen
Kelebihan PT
Ø
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan
Ø
Mudah
memperoleh tambahan modal
Ø
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
Ø
Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal
Kekurangan PT
Ø
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Ø
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
Ø
Biaya
pembentukan PT relatif tinggi
Ø
Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham
Beberapa contoh mudah yang dapat
disebut adalah PT. Djarum, PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia Tbk. dan
PT. Astra International Tbk.
d.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Komanditer merupakan badan usaha yang berasal
dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga
disingkat sebagai CV. Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang
dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan
modal yang minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi pemberi
modal.
Karena tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam
CV terbagi menjadi 2, yakni:
Ø
Sekutu
aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan
Ø
Sekutu
pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi hingga batas modal yang
ditanam.
Ciri-ciri dari CV:
Ø
Didirikan
oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif, satu lagi sebagai sekutu pasif)
Ø
Seorang
sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh
atas segala resiko
Ø
Sekutu
pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam
perusahaan
Kelebihan yang dimiliki oleh CV
adalah:
Ø
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan
Ø
CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya
Ø
Lebih
mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
Ø
CV
lebih fleksibel
Ø
Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
Ø Pendiriannya
lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman
Ø
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
e.
Koperasi
Di luar
BUMN dan BUMS, adapula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang
berbeda. Salah satunya adalah koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi. Kegiatan usaha oleh badan usaha ini
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai
dengan prinsip koperasi.
Ciri–ciri
yang harus dimiliki
Ø
Koperasi
adalah perkumpulan orang–orang
Ø
Penggabungan
orang–orang berdasarkan kesukarelaan
Ø
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang
Dengan
asas kekeluargaan sebagai landasannya, Koperasi memiliki kelebihan dan
kekurangan yang terbilang unik dibanding badan-badan usaha lain.
Kelebihan Koperasi:
Ø
Sisa
hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
Ø
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
Ø
Keanggotaan
koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak
untuk memperbaiki hidupnya
Ø
Mengutamakan
kepentingan anggota
Kekurangannya adalah:
Ø
Modal
terbatas
Ø
Daya
saing lemah
Ø
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
Ø
Sumber
daya manusia terkadang kurang
KONSENTRASI
BADAN USAHA
1.
Gabungan
Vertikal
Adalah
badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Keuntungan dari
penggabungan secara vertikal adalah sbb:
a.
Ketersediaan
bahan dasar pasti karena badan usaha yang menyediakan bahan dasar menjadi
bagian dari badan usaha
b.
Persaingan
dapat dikurangi karen faktor-faktor persaingan telah dikurangi
2.
Gabungan
Horizontal
Adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang memiliki kegiatn sama untuk tujuan
tertentu. Berikut beberapa jenisnya:
a. Trust
(penggabungan badan usaha menjadi baru yang lebih besar dan kuat)
b. Kartel
( penggabungan badan usaha yang memperoduksi dan memasarkan barang sejenis
untuk tujuan tertentu)
c. Holding
company ( penggabungan badan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham)
d. Concern
(penggabungan badan usaha dengan tujuan untuk mengatasi masalah pembelanjaan)
e. Joint
venture (penggabungan beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan)
f.
Akuisisi
(suatu kegiatan menguasai perusahaan lain)
g.
Marger
(penggabungan beberapa perusahaan membentuk perseroan baru)
h.
Franchisee
(hak istimewa yang diterima seseorang utuk membuka perusahaan tersebut)
tugas :silahkan cari contoh-contoh perusahaan joint venture, akuisis, marger dan frenchisee
Posting Komentar
Posting Komentar