-->

Ads 720 x 90

MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN


 

1.       Pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46  Tahun 2013

Berdasarkan Peraturan Diatas, wajib pajak badan yang menerima penghasilan dari usaha tidak melebihi RP 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak dikenai PPh Final 1% dan mulai berlaku 1 Juli 2013 sampai 31 juli 2018.

Contoh kasus:

CV karya jaya telah terdaftar sebagai WP badan pada KPP Pratama semarang barat. CV karya jaya bergerak dalam bidang usaha perdagangan alat tulis kantor. Data wajib pajak selengkapnya adalah sebagai berikut:

a.       Data WP

Nama WP            : CV karya jaya

NPWP                   : 02.385.654.3-508.000

Jenis usaha         : perdagangan ATK

Alamat                  : semarang

Klasisfikasi badan: CV

CV karya jaya memiliki peredaran bruto pada tahun 2019 sebesar RP 4.428.528.000

Masa pajak

Peredaran bruto

PPH final 1 %

Januari

RP 417.600.000

RP 41.760.000

Februari

RP 422.520.000

RP 42.252.000

Maret

RP 269.400.000

RP 26.940.000

April

RP 436.600.000

RP 43.660.000

Mei

RP 290.628.000

RP 29.062.800

Juni

RP 379.800.000

RP 37.980.000

Juli

RP 423.000.000

RP 42.300.000

Agustus

RP 414.200.000

RP 41.420.000

September

RP 322.620.000

RP 32.262.000

Oktober

RP 369.240.000

RP 36.924.000

November

RP 332.520.000

RP 33.252.000

Desember

RP 350.400.000

RP 35.040.000

Jumlah

RP 4. 428.528.000

RP 442.852.800

 

2.       Pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23 tahun 2018

Peraturan ini berlaku sejak 1 agustus 2018.  Konsekuensi memilih perhitungan pajak menggunakan tarif ini adalah perusahaan harus membayar pajak 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuannya:

Contoh kasus:

Pajak Penghasilan yang harus disetor CV.Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :

 Bulan

 Peredaran Bruto

 PPh Final PP 23 (0,5%)

 Januari

435.652.000 

2.178.260

 Pebruari

 468.560.000

 2.342.800

 Maret

 449.870.000

 2.249.350

 April

 435.800.000

 2.179.000

 Mei

 475.600.000

 2.378.000

 Juni

 468.750.000

 2.343.750

 Juli

 495.000.000

 2.475.000

 Agustus

 436.520.000

 2.182.600

September

 435.200.000

 2.176.000

Oktober

 463.500.000

 2.317.500

Nopember

 412.560.000

 2.062.800

Desember

 478.520.000

 3.392.600

 Jumlah

 5.455.532.000

 27.277.660

 

3.       Pajak penghasilan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008

a.       Peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000

Perhitungan Pajak penghasilan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008:

PPh = (50%x25%) x penghasilan kena pajak

b.       Peredaran bruto dari Rp 4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000

Contoh kasus:

CV.Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian.

 

Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.750.000.000,00 .

 

Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

1.       Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 435.652.000.

2.       Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 468.560.000.

3.       Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 449.870.000.

4.       Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 435.800.000.

5.       Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 475.600.000.

6.       Penjualan Kotor bulan Juni 2019 adalah sebesar 468.750.000.

7.       Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 495.000.000.

8.       Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 436.520.000.

9.       Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 435.200.000.

10.   Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 463.500.000.

11.   Penjualan Kotor bulan Nopember 2019 adalah sebesar 412.560.000.

12.   Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 478.520.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1.       Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 4.750.000.000.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu .

2.       Meskipun Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 5.455.532.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 4.750.000.000,00 .

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV.Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2019 sebagai berikut :

 Bulan

 Peredaran Bruto

 PPh Final PP 23

 Januari

435.652.000 

2.178.260

 Pebruari

 468.560.000

 2.342.800

 Maret

 449.870.000

 2.249.350

 April

 435.800.000

 2.179.000

 Mei

 475.600.000

 2.378.000

 Juni

 468.750.000

 2.343.750

 Juli

 495.000.000

 2.475.000

 Agustus

 436.520.000

 2.182.600

September

 435.200.000

 2.176.000

Oktober

 463.500.000

 2.317.500

Nopember

 412.560.000

 2.062.800

Desember

 478.520.000

 3.392.600

 Jumlah

 5.455.532.000

 27.277.660

PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

 

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Diatas Rp.4.800.000.000,00 sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2018 jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :

PT Asia Baja Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Besi dan Baja.

Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 6.245.753.000,00 .
Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00


Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

1.       Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 6.245.753.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

2.       Karena Peredaran Bruto PT Asia Baja Perkasa dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 7.256.458.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50 % dan yang tidak mendapatkan pengurangan 50 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.765.459.000,00

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :

4.800.000.000   x 765.459.000 =  506.335.625

7.256.458.000

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :

765.459.000 - 506.335.625 =  259.123.375

 

Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :

25 % x 50 %   x 506.335.625 =  63.291.875

Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :

25%  x 259.123.375 =  64.780.750.

 

Total PPh Badan Terutang :

63.291.875 + 64.780.750  = 128.072.625

 

Catatan :

Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.

 

SURAT SETORAN PAJAK (SSP) 

Adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

1.       Jenis surat setoran pajak

a.       Surat setoran pajak standar, adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran

b.       Surat setoran pajak khusus, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakna mesin transaksi atau alat lain sesuai peraturan Dirgen pajak

2.       Petunjuk pengisian SSP

a.       Mengisis kolom NPWP, nama dana alamat WP

b.       Mengisis kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak

c.       Mengisi kolom uraian pembayaran

d.       Mengisi masa pajak

e.       Mengisi tahun pajak

f.        Mengisi nomer keterangan

g.       Mengisis kolom jumlah pajak

h.       Mengisis tanggal pembayaran pajak dan diberi cap/tanda tangan dirgen pajak

i.        Mengisi kota tempat pembayaran pajak

 

contoh SSP



LAMPIRAN SPT PPH BADAN

A.     Lampiran khusus 8A

1.       Lampiran 8A-1 untuk perusahaan manufactur

Elemen laporan keuangan (neraca) pada lampiran 8A-1 yaitu:

No

Uraian

Uraian

1

Kas Dan Setara Kas

Utang Usaha Pihak Ketiga

2

Investasi Sementara

Utang Usaha Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

3

Piutang Usaha Pihak Ketiga

Utang  Bunga

4

Piutang Usaha Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Utang Pajak

5

Piutang Lain-Lain Pihak Ketiga

Utang Dividen

6

Piutang Lain-Lain Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Biaya Yang Masih Harus Dibayar

7

Penyeisihan Piutang Ragu-Ragu

Utang Bank

8

Persediaan

Bagian Utang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Tahun Berjalan

9

Beban Dibayar Dimuka

Uang Muka Pelanggan

10

Uang Muka Pembelian

Kewajiban Lancar Lainnya

11

Aset Lancar Lainnya

Utang Bank Jangka Panjang

12

Piutang Jangka Panjang

Utang Usaha Jangka Panjang Pihak Lain

13

Tanah Dan Bangunan

Utang Usaha Jangka Panjang Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

14

Aset Tetap Lainnya

Kewajiban Pajak Tangguhan

15

Dikurangi: Akumulasi Penyeusutan

Kewajiban Tidak Lancar Lainnya

16

Investasi Pada Perusahaan Asosiasi

Modal Saham

17

Investasi Jangka Panjang Lainnya

Agio Saham (Tambahan Modal Disetor)

18

Aset Tidak Berwujud

Laba Ditahan Tahun-Tahun Sebelumnya

19

Aset Pajak Tangguhan

Laba Ditahan Tahun Ini

20

Aset Tidak Lancar Lainnya

Ekuitas Lain-Lain

 

Jumlah Aset

Jumlah Kewajiban Dan Ekuitas

 

Elemen laporan laba/rugi dari lampiran 8A-1

No

Uraian

1

Penjualan bersih

2

     Bahan baku yang digunakan

3

     Upah buruh langsung

4

      Biaya pabrikasi

5

Jumlah biaya produksi (2+3+4)

6

       Saldo barang dalam proses-awal

7

       Saldo barang dalam proses-ahir

8

Harga pokok produksi (5+6-7)

9

       Saldo barang jadi-awal

10

       Saldo barang jadi-akhir

11

Harga pokok penjualan (8+9-10)

12

Laba kotor (1-10)

13

Beban penjualan

14

Beban umum dan administrasi

15

Laba usaha (12-13-14)

16

Penghasilan (beban) lain

17

Bagian laba/rugi perusahaan asosiasi

18

Laba/rugi sebelum pajak penghasilan (15+16+17)

19

Beban (manfaat) pajak penghasilan

20

Laba (rugi) dari aktivitas normal (18-19)

21

Pos luar biasa

22

Laba/rugi sebelum hak minoritas (20+21)

23

Hak minoritas atas laba/rugi bersih anak perusahaan

24

Laba bersih (22-23)


 contoh format 8A-1
  



Related Posts

Posting Komentar

Penulis: Nisa Tulus Rahayu


Alamat : Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
"Terimakasih sudah mempelajari materi yang ibu sampaikan di web ini, semoga bermanfaa "
Subscribe Our Newsletter