-->

Ads 720 x 90

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN


PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
A.      Pajak penghasilan final
Pajak penhasilan final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahn pajak.
1.       Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya
Berdasarkan UU No. 131 Th. 2008 pasal 4 ayat 2 tentang pajak penghasilan, pajak penghasilan final terdiri atas penghasilan bunga depoisto dan bunga obligasi
a.       Penghasilan bunga deposito
Berdasarkan PP No. 131 tahun 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang mulai berlaku 1 januani 2000, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia atau cabang luar negeri di indonesia
Besarnya PPh atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah 20 % dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Sementara itu deposito yang dikecualikan dari pemotongan PPh adalah sbb:
b.     Bunga obligasi
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga atau diskonto. Penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.
Objek pajak adalah pendapatan atas bunga obligasi. Pendapatan bunga obligasi tersebut merupakan objek pajak jika penerimanya adalah wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh menteri keuangan. Pemotongan PPh atas bunga obligasi adalah penerbit obligasi atau kustodian, selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau  diskonto yang diterima pemegang obligasi yang perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga bank diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Penghasilan yang diperoleh WP beupa bunga obligasi, dikenai pemotongan PPh yang bersifat final, kecuali bagi WP tertentu, yaitu dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan oleh menteri keuangan dan bank yang didirikan di indonesia atau cabang bank luar negeri di indonesia. Besarnya PPh menurut PP No. 55 Tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasulan berupa bunga adalah sbb:
1)      Bunga dari obligas dengan kupon (interest bearing debt securities) adalah sebesar 15 % bagi WP dalam negeri dan BUT serta 20% bagi WP luar negeri dan Selain BUT.
2)   Diskonto dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) adalh sebesar 15 % bagi WP dalam negeri dan BUT serta 20% atau sesuai tarif P3B bagi WP luar negeri dan selain BUT. Selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accured interest)
3)   Diskonto obligasi tanpa bunga (non- interest bearing debt securities) adalah sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan selain BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi
4)    Bunga obligasi yang diterima dan atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada bapepam dan lembaga keuangan sebesar:
a)       0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
b)      5% untuk tahun 2011 sampai dengan thaun 2013
c)       15% untuk tahun 2014 sampai dengan sekarang

Contoh studi kasus:
pada tanggal 7 maret 2009, PT maju Jaya membeli obligasi dari Bank Makmur atas PT Super Nasionla 100 lembar masing-masing nominal RP 1.000.000 dan bunga 18%. Jatuh tempo bunga (kupon) setiap tanggal 1/3 dan 1/9 pajak. Pajak bunga obligasi 15% disetorkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Bank menghitung bunga obligasi PT. Maju Jaya tanggal 1 September 2019.
Berdasarkan data tersebut anda diminta:
a.       Menghitung bunga obligasi PT Maju Jaya
b.       Menghitung pajak penghasilan PT Maju Jaya
Jawab :
a.       Besarnya bunga obligasi:
Rp 100.000.000 x 6 x 18%  = Rp 9.000.000
12
b.       Pajak penghasilan 15% x RP 9.000.000 = Rp 1.350.000

Related Posts

Posting Komentar

Penulis: Nisa Tulus Rahayu


Alamat : Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
"Terimakasih sudah mempelajari materi yang ibu sampaikan di web ini, semoga bermanfaa "
Subscribe Our Newsletter