PERHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
A. Pajak
penghasilan final
Pajak penhasilan
final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir)
sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan
terutang pada akhir tahn pajak.
1.
Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
lainnya
Berdasarkan UU No. 131 Th. 2008 pasal 4 ayat 2 tentang
pajak penghasilan, pajak penghasilan final terdiri atas penghasilan bunga
depoisto dan bunga obligasi
a.
Penghasilan bunga deposito
Berdasarkan PP No. 131 tahun 2000 tentang PPh atas
bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang mulai berlaku 1 januani
2000, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call, baik dalam
rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh
bank, termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan
yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat
kedudukan di indonesia atau cabang luar negeri di indonesia
Besarnya PPh atas bunga dari deposito dan tabungan serta
diskonto SBI adalah 20 % dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri
dan badan usaha tetap (BUT). Sementara itu deposito yang dikecualikan dari pemotongan PPh adalah sbb:
b. Bunga obligasi
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2019 tentang pajak
penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Obligasi adalah surat utang
atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga obligasi
adalah imbalan yang diterima dan atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga
atau diskonto. Penghasilan yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak berupa
bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.
Objek pajak adalah pendapatan atas bunga obligasi. Pendapatan
bunga obligasi tersebut merupakan objek pajak jika penerimanya adalah wajib
pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh menteri
keuangan. Pemotongan PPh atas bunga obligasi adalah penerbit obligasi atau
kustodian, selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi yang
perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli
atas bunga bank diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Penghasilan yang diperoleh WP beupa bunga obligasi,
dikenai pemotongan PPh yang bersifat final, kecuali bagi WP tertentu, yaitu
dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan oleh menteri keuangan
dan bank yang didirikan di indonesia atau cabang bank luar negeri di indonesia.
Besarnya PPh menurut PP No. 55 Tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasulan
berupa bunga adalah sbb:
1)
Bunga dari obligas dengan kupon (interest
bearing debt securities) adalah sebesar 15 % bagi WP dalam negeri dan BUT
serta 20% bagi WP luar negeri dan Selain BUT.
2) Diskonto dari obligasi dengan kupon (interest
bearing debt securities) adalh sebesar 15 % bagi WP dalam negeri dan BUT
serta 20% atau sesuai tarif P3B bagi WP luar negeri dan selain BUT. Selisih lebih
harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accured interest)
3) Diskonto obligasi tanpa bunga (non- interest
bearing debt securities) adalah sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan selain
BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan
obligasi
4) Bunga obligasi yang diterima dan atau diperoleh WP
reksadana yang terdaftar pada bapepam dan lembaga keuangan sebesar:
a)
0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
b)
5% untuk tahun 2011 sampai dengan thaun 2013
c)
15% untuk tahun 2014 sampai dengan sekarang
Contoh studi kasus:
pada tanggal 7 maret 2009, PT maju Jaya membeli
obligasi dari Bank Makmur atas PT Super Nasionla 100 lembar masing-masing nominal
RP 1.000.000 dan bunga 18%. Jatuh tempo bunga (kupon) setiap tanggal 1/3 dan
1/9 pajak. Pajak bunga obligasi 15% disetorkan setiap tanggal 10 bulan
berikutnya. Bank menghitung bunga obligasi PT. Maju Jaya tanggal 1 September 2019.
Berdasarkan data tersebut anda diminta:
a.
Menghitung bunga obligasi PT Maju Jaya
b.
Menghitung pajak penghasilan PT Maju Jaya
Jawab :
a.
Besarnya bunga obligasi:
Rp 100.000.000 x 6 x 18% = Rp 9.000.000
12
b.
Pajak penghasilan 15% x RP 9.000.000 = Rp
1.350.000
Posting Komentar
Posting Komentar