MENGENAL JENIS, KETENTUAN UMUM, DAN
TATA CARA PERPAJAKAN
A. Pengertian Pajak
Pajak sudah dikenal di negara
indonesia pada zaman kuno. Pada zaman dahulu pajak berupa iuran rakyat kepada
negara dikenal dengan nama upeti yang bisa berbentuk hasil barang kerja dan
hasil bumi seperti hasil panen, hasil perkebunan, hasil olahan rumah tangga dan
hasil karya. Kemudian upeti tersebut diberikan kepada dewa, raja, kaisar atau
pimpinan tertinggi yang menjadi panutan pada masa itu. Upeti sifatnya wajib
dari rakyat untuk penguasa.
Menurut
Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
Menurut
UU No. 28 Th. 2007 tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Ciri-ciri pajak
Menurut Subbab A, ciri-ciri pajak
yaitu:
v
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya
v
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah
v
Pajak
dipungut oleh negara , baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
v
Pajak
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang apabila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Public
investment
C. Fungsi Pajak
1. Fungsi
Budgetair (sumber keuangan negara)Artinya
pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai
pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan. Pajak merupakan sumber
keuangan negara, maka dari itu negara berupaya memasukan uang sebanyak mungkin untuk
kas negara. Upaya yang ditempuh antara lain dengan adanya pemungutan pajak dari
berbagai jenis seperti pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN)
dsb. Fungsi ini sangat penting di Indonesia karena sekitar 70% pengeluaran
negara dibiayai oleh pajak
2.
Fungsi
regularend (pengaturan)
Artinya
pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang
keuangan. Contoh:
a. Pajak
penjualan atas barang mewah dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli
barang tergolong mewah. Semakin tinggi harga suatu barang maka semakin besar
pula pajak yang harus dibayar
b. Trif
pajak progresif dikenakan berdasarkan penghasilan. Tujuannya agar seseorang
dengan penghasilan tinggi memberikan kontribusi dengan membayar pajak yang
tinggi pula untuk mencapai pemerataan pendapatan
c. Tarif
pajak ekspor dikenakan sebesar 0%. Tujuannya agar pengusaha terdorong melakukan
eksporhasil produksinya di pasar dunia sehingga menghasilkan devisa bagi negara
d. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan
barang hasil industri tertentu seperti industri semen dan industri kertas
tujuannya untuk menekan kerusakan atau gangguan lingkungan yang disebabkan oleh
industri tersebut
e. Pemberian
Tax Holiday yang bertujuan untuk menarik
investasi dari investor asing untuk menanamkan modal di indonesia
Selain fungsi diatas, pajak juga
berfungsi sebagai stabilitas ekonomi negara untuk menjaga nilai tukar rupiah,
stabilitas moneter bahkan stabilitas keamanan. Selain itu pajak juga befungsi
sebagai sarana redistribusi pendapatan.
D. Hukum Yang Mendukung Pemungutan
Pajak
Hukum pajak termasuk kedalam hukum
publik. Hukum pajak di Indonesia terdiri atas dua jenis.
1. Hukum
pajak materiil, merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan dan
peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak
dan berapa besarnya pajak. Yang termasuk kedalam hukum pajak materiil antara lain peratruran yang
memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman dan cara-cara pembebasan dan
pengembalian pajak serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus
(petugas pajak). Contoh UU PPh dan UU PPN.
2. Hukum
pajak formil, merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk
mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara
penyelenggaraan menganai penetapan suatu utang pajak, kontrol pemerintah
terhadap penyelenggarannya, kewajiban para wajib pajak, kewajiban pihak ketiga
dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak ini bertujuan untuk melindungi
fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat
diselenggarakan secepat mungkin. Contoh UU ketentuan umum dan tata cara
perpajakan, UU Penagihan pajak dengan surat paksa dan UU peradilan pajak.
A. Teori Yang Mendukung Pemungutan
Pajak
1. Teori
Asuransi Pembayaran pajak menurut teori asuransi di ibaratkan seperti
pembayaran premi karena mendapat jaminan dari negara. Negara bertugas
melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingan, yaitu keselamatan
dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Akan tetapi, teori ini sudah banyak
ditentang oleh beberapa para pakar. Alasan para pakar menentang teori ini
adalah: (a) jika ada timbul kerugian tidak ada pergantian secara langsung dari
negara, (2) antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara
tidak terdapat hubungan langsung.
2. Teori
Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada negara didasarkan pada “kepentingan”
atau “perlindungan” masing-masing orang. Oleh karena itu, semakin besar
“kepentingan” seseorang terhadap negara, maka semakin besar pula pajak yang
harus dibayar
3. Teori Daya pikul. Beban pajak untuk semua
orang harus sama beratnya. Hal ini mengandung makna bahwa pajak harus di
bayarkan sesuai dengan “daya pikul” masing-masing orang. Pendekatan untuk
mengukur daya pikul ada dua yaitu (1) unsur objektif, yaitu dengan melihat
besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, (2) unsur
subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus
dipenuhi. So, mungkin sama-sama berpenghasilan Rp10.000.000, namun pembayaran
pajak penghasilannya. Penghasilan sama, namun juga harus melihat jumlah
tanggungan (misal status kawin dan jumlah tanggungannya).
4. Teori
Bakti. teori ini secara sederhana menyatakan bahwa warga negara membayar pajak karena baktinya
kepada negara. Teori bakti disebut juga teori kewajiban mutlak
5. Teori
Asas Daya Beli. Teori ini berpendapat bahwa fungsi pemungutan pajak adalah
mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara,
kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara
kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu (misal kesejahteraan).
JENIS-JENIS
PAJAK
1.
Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung, adalah pajak
yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dilimpahkan atau
dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Tidak
Langsung, adalah pajak yang akhirnya akan dibebankan kepada orang lain
atau pihak ke tiga . Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.
Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, adalah
pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau
pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. Contohnya adalah dalam
pengenaan pajak penghasilan perlu diperhatikan keadaan subjeknya seperti status
perkawinannya, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Objektif, adalah
pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan,
perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar
pajak tanpa memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak dan tempat tinggal. Contoh
PPN, PBB, PPnBM.
3.
Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
Ø Pajak Penghasilan
(PPh), adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Ø Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Tarif PPN adalah tunggal yaitu 10%.
Ø Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM), adalah pajakyang dikanakan atas barang-barang kena
pajak tertentu yang tergolong mewah.
Ø Bea Materai
adalah pajak yang dikenakan atas dokumen.
Ø Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan
tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir
seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah
baikpropinsi maupun kabupaten/kota.
Ø Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan.
b. Pajak Daerah, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah. Pajak-pajak yang dipungut pemerintah daerah ada yang dipungut
oleh pemerintah daerah provinsi dan ada pula yang dipungut oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota.
a. Pajak Provinsi
Ø Pajak Kendaraan
Bermotor di Atas Air
Ø Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Ø Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
Ø Pajak Pengambilan
dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b.
Pajak Kabupaten/Kota
Ø Pajak Hotel
Ø Pajak Restoran
Ø Pajak Hiburan
Ø Pajak Reklame
Ø Pajak Penerangan
Jalan
Ø Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
1. Istilah
dalam perpajakan
a. Pajak,
adalah kontribusi masyarakat dalam upaya pembanguan negara
b. Wajib
pajak, merupakan orang atau badan yang wajib membayar pajak
c. Badan,
sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang yang melakuakn
usaha atu tidak
d. Pengusaha
e. Pengusaha
kena pajak, merupakan pengusahan yang wajib membayar pajak
f. Nomor
pokok wajib pajak (NPWP), nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri WP
g. Masa
pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
h. Tahun
pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun
buku tambahan yang tidak sama dengan
tahun kalender
i. Bagian
tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak
j. Pajak
yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa
pajak, dalam tahun pajak atau bagian taun pajak sesuai dengan ketentuan
peraturna perundang-undangan
k. Surat
pemberitahuan adalah surat yang leh WP digunakan untuk melapor atau membayar
pajak
l. Surat
pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
m.Surat
pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahaun pajak atau
bagian tahun pajak
n. Surat
setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakuakn dengan menggunakan formulir atau telah dlakuakn dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan
o. Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
2.
Kewajiban
dan Hak Wajib pajak
a.
Kewajiban
wajib pajak menurut UU No. 28 tahun 2007
· Mendaftarkan
diri ke kantor Dirjen pajak yang wilayah kerjanya berada ditempat tinggal atau
tempat kedudukan WP. Selanjutnya apabila teleh memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif WP akan diberikan NPWP
· Melporkan
usaha yng dilakukan WP Ke DIRGEN pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena
pajak (PKP)
· Mengisi
surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa indonesia
denga menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah serta
menandatangani dan menyampaikannya ke kantor DIRGEN pajak tempat WP dikukuhkan
· Menyampaikan
surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah
yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan menteri
keuangan
· Membayar
dan meyetor pajak yang terutang sesuai ketetapan perundang-undangan
· Menyelenggarakan
pembukuan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas
dan WP badan serta melakukan pencatatan bagi WP orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas
b.
Hak
wajib pajak UU No. 28 tahun 2007
·
Melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa
·
Mengajukan
surat keberatan dan banding bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu
· Memperpanjnag
waktu waktu penyampaian surat pemberitahuan tahun pajak penghasilan untuk
paling lama dua bulan kepada DIRJEN pajak
· Membetulkan
surat pemberitahuan yang telah disampaiakan dengan pernyataan tertulis dengan
syarat DIRJEN pajak melakukan pemeriksaan
· Mengajukan
keberatan kepada Dirjen pajak atas suatu:
1.
Surat
ketetapan pajak kurang bayar
2.
Surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan
3.
Surat ketetapan pajak kurang nihil
4. Surat
ketetapan pajak kurang lebih bayar
5. Pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perturan
perundang-undangan
· Mengajukan
permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
· Menunjuk
seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban susuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Memperoleh
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal WP menyempaiakn pembetulan
surat pemberitahuan pajak penghasilan sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan
pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam
jangka waktu satu tahun setelah berlakunya UU No. 28 tahun 2007.
Posting Komentar
Posting Komentar