-->

Ads 720 x 90

MENGENAL JENIS, KETENTUAN UMUM, DAN TATA CARA PERPAJAKAN


MENGENAL JENIS, KETENTUAN UMUM, DAN TATA CARA PERPAJAKAN

A.     Pengertian Pajak
Pajak sudah dikenal di negara indonesia pada zaman kuno. Pada zaman dahulu pajak berupa iuran rakyat kepada negara dikenal dengan nama upeti yang bisa berbentuk hasil barang kerja dan hasil bumi seperti hasil panen, hasil perkebunan, hasil olahan rumah tangga dan hasil karya. Kemudian upeti tersebut diberikan kepada dewa, raja, kaisar atau pimpinan tertinggi yang menjadi panutan pada masa itu. Upeti sifatnya wajib dari rakyat untuk penguasa.
            Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
            Menurut UU No. 28 Th. 2007 tentang ketentuan umum  dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B.      Ciri-ciri pajak
Menurut Subbab A, ciri-ciri pajak yaitu:
v  Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
v  Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
v  Pajak dipungut oleh negara , baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
v  Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang apabila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Public investment
C.     Fungsi Pajak
1.    Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara)Artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan. Pajak merupakan sumber keuangan negara, maka dari itu negara berupaya memasukan uang sebanyak mungkin untuk kas negara. Upaya yang ditempuh antara lain dengan adanya pemungutan pajak dari berbagai jenis seperti pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN) dsb. Fungsi ini sangat penting di Indonesia karena sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak
2.       Fungsi regularend (pengaturan)
Artinya pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contoh: 
a.   Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah. Semakin tinggi harga suatu barang maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar
b.   Trif pajak progresif dikenakan berdasarkan penghasilan. Tujuannya agar seseorang dengan penghasilan tinggi memberikan kontribusi dengan membayar pajak yang tinggi pula untuk mencapai pemerataan pendapatan
c.  Tarif pajak ekspor dikenakan sebesar 0%. Tujuannya agar pengusaha terdorong melakukan eksporhasil produksinya di pasar dunia sehingga menghasilkan devisa bagi negara
d.  Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen dan industri kertas tujuannya untuk menekan kerusakan atau gangguan lingkungan yang disebabkan oleh industri tersebut
e.   Pemberian Tax Holiday  yang bertujuan untuk menarik investasi dari investor asing untuk menanamkan modal di indonesia
Selain fungsi diatas, pajak juga berfungsi sebagai stabilitas ekonomi negara untuk menjaga nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan stabilitas keamanan. Selain itu pajak juga befungsi sebagai sarana redistribusi pendapatan.
D.     Hukum Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Hukum pajak termasuk kedalam hukum publik. Hukum pajak di Indonesia terdiri atas dua jenis.
1.    Hukum pajak materiil, merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak dan berapa besarnya pajak. Yang termasuk kedalam hukum  pajak materiil antara lain peratruran yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus (petugas pajak). Contoh UU PPh dan UU PPN.
2.  Hukum pajak formil, merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara penyelenggaraan menganai penetapan suatu utang pajak, kontrol pemerintah terhadap penyelenggarannya, kewajiban para wajib pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak ini bertujuan untuk melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan secepat mungkin. Contoh UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Penagihan pajak dengan surat paksa dan UU peradilan pajak.

A.     Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
1.     Teori Asuransi Pembayaran pajak menurut teori asuransi di ibaratkan seperti pembayaran premi karena mendapat jaminan dari negara. Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingan, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Akan tetapi, teori ini sudah banyak ditentang oleh beberapa para pakar. Alasan para pakar menentang teori ini adalah: (a) jika ada timbul kerugian tidak ada pergantian secara langsung dari negara, (2) antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung.
2.    Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada negara didasarkan pada “kepentingan” atau “perlindungan” masing-masing orang. Oleh karena itu, semakin besar “kepentingan” seseorang terhadap negara, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar
3. Teori Daya pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Hal ini mengandung makna bahwa pajak harus di bayarkan sesuai dengan “daya pikul” masing-masing orang. Pendekatan untuk mengukur daya pikul ada dua yaitu (1) unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, (2) unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. So, mungkin sama-sama berpenghasilan Rp10.000.000, namun pembayaran pajak penghasilannya. Penghasilan sama, namun juga harus melihat jumlah tanggungan (misal status kawin dan jumlah tanggungannya).
4.    Teori Bakti. teori ini secara sederhana menyatakan bahwa  warga negara membayar pajak karena baktinya kepada negara. Teori bakti disebut juga teori kewajiban mutlak
5.  Teori Asas Daya Beli. Teori ini berpendapat bahwa fungsi pemungutan pajak adalah mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu (misal kesejahteraan).


 JENIS-JENIS PAJAK

1.       Menurut Golongannya
a.       Pajak Langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
b.       Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang akhirnya akan dibebankan kepada orang lain atau pihak ke tiga . Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.       Menurut Sifatnya
a.       Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. Contohnya adalah dalam pengenaan pajak penghasilan perlu diperhatikan keadaan subjeknya seperti status perkawinannya, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya.  Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
b.       Pajak Objektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak dan tempat tinggal. Contoh PPN, PBB, PPnBM.

3.       Menurut Lembaga Pemungutnya
a.       Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.

Ø Pajak Penghasilan (PPh), adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Ø  Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Tarif PPN adalah tunggal yaitu 10%.
Ø  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), adalah pajakyang dikanakan atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah.
Ø  Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen.
Ø Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baikpropinsi maupun kabupaten/kota.
Ø  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
b.   Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak-pajak yang dipungut pemerintah daerah ada yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi dan ada pula yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
a. Pajak Provinsi
Ø  Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air
Ø  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Ø  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ø  Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b. Pajak Kabupaten/Kota
Ø  Pajak Hotel
Ø  Pajak Restoran
Ø  Pajak Hiburan
Ø  Pajak Reklame
Ø  Pajak Penerangan Jalan
Ø  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
 1. Istilah dalam perpajakan
a.   Pajak, adalah kontribusi masyarakat dalam upaya pembanguan negara
b.  Wajib pajak, merupakan orang atau badan yang wajib membayar pajak
c.  Badan, sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang yang melakuakn usaha atu tidak
d.   Pengusaha
e.   Pengusaha kena pajak, merupakan pengusahan yang wajib membayar pajak
f.  Nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri WP
g. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
h. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku tambahan  yang tidak sama dengan tahun kalender
i. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak
j. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagian taun pajak sesuai dengan ketentuan peraturna perundang-undangan
k. Surat pemberitahuan adalah surat yang leh WP digunakan untuk melapor atau membayar pajak
l.   Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak
m.Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahaun pajak atau bagian tahun pajak
n. Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakuakn dengan menggunakan formulir atau telah dlakuakn dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan
o. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

2.       Kewajiban dan Hak Wajib pajak
a.       Kewajiban wajib pajak menurut UU No. 28 tahun 2007
·   Mendaftarkan diri ke kantor Dirjen pajak yang wilayah kerjanya berada ditempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Selanjutnya apabila teleh memenuhi persyaratan subjektif dan objektif WP akan diberikan NPWP
·  Melporkan usaha yng dilakukan WP Ke DIRGEN pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak (PKP)
·  Mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa indonesia denga menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor DIRGEN pajak tempat WP dikukuhkan
·   Menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan
·       Membayar dan meyetor pajak yang terutang sesuai ketetapan perundang-undangan
·      Menyelenggarakan pembukuan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan WP badan serta melakukan pencatatan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
b.       Hak wajib pajak UU No. 28 tahun 2007
·         Melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa
·         Mengajukan surat keberatan dan banding bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu
·  Memperpanjnag waktu waktu penyampaian surat pemberitahuan tahun pajak penghasilan untuk paling lama dua bulan kepada DIRJEN pajak
·       Membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaiakan dengan pernyataan tertulis dengan syarat DIRJEN pajak melakukan pemeriksaan
·        Mengajukan keberatan kepada Dirjen pajak atas suatu:
1.       Surat ketetapan pajak kurang bayar
2.       Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
3.       Surat ketetapan pajak kurang nihil
4.      Surat ketetapan pajak kurang lebih bayar
5.  Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perturan perundang-undangan
·    Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
·  Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban susuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·   Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal WP menyempaiakn pembetulan surat pemberitahuan pajak penghasilan sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya UU No. 28 tahun 2007.

  

Related Posts

Posting Komentar

Penulis: Nisa Tulus Rahayu


Alamat : Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
"Terimakasih sudah mempelajari materi yang ibu sampaikan di web ini, semoga bermanfaa "
Subscribe Our Newsletter