A.
Pengertian
Dan Fungsi NPWP
Berdasarakan UU No. 16
tahun 2009 tentang ketentuan unum dan cara perpajakan, NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit.
Kartu
NPWP memiliki kode seri dengan 15 (lima belas) angka, yang menggunakan format
seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.
Dua digit pertama,
(99).xxx.xxx.x-xxx.xxx menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu:
01 sampai 03 adalah
Wajib Pajak Badan
04 dan 06 adalah Wajib
Pajak Pengusaha
05 adalah Wajib Pajak
Karyawan
07 sampai 09 adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi
B.
Fungsi
NPWP
NPWP terbagi menjadi 2
jenis. Ada NPWP perseorangan/pribadi dan ada NPWP badan. Tujuan utama dari NPWP
adalah memudahkan administrasi dan mempermudah pelayanan pajak.
1.
Tujuan
NPWP untuk mempermudah administrasi, misalnya:
·
Salah
satu syarat pengajuan pinjaman ke bank
·
Salah
satu persyaratan pembuatan rekening koran di bank
·
Syarat
untuk mengajukan SIUP atau TDP (tanda daftar perusahaan)
·
Pembayaran
pajak final
·
Memenuhi
persyaratan untuk bisa mengikuti lelang instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
2.
Fungsi
NPWP untuk mempermudah pelayanan pajak, misalnya:
·
Pengembalian
pajak
·
Pengurangan
pembayaran pajak
·
Penyetoran
dan pelaporan pajak
C.
Tata
cara pendaftaran NPWP secara langsung
Setiap
wajib pajak yang sudah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif wajib untuk mendaftarkan NPWP. Persyaratan
subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak
dalam UU PPh 1984 dan perubahnnya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi
subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan
melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan UU yang berlaku.
Dokumen
yang perlukan bagi WP dalam melakukan permohonan NPWP:
1.
Untuk
WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
·
FC
KTP bagi WNI
·
FC
paspor bagi warga asing
2.
Untuk
WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
·
FC
KTP Bagi WNI ditambah suket tempat tinggal dari lurah atau kades
·
Suket
tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang minimal dari lurah atau kades
3.
Untuk
WP orang pribadi wanita yang telah menikah
·
FC
Kartu NPWP suami
·
FC
KK
·
FC
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
4.
Untuk
WP badan
·
FC
akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi BUT (Badan Usaha Tetap)
·
FC
KK plus suket keterangan tempat tinggal
·
Suket
tempat kegiatan usaha dari instansi setempat
5.
Untuk
joint Operation bagi WP pemotong/pemungut
·
FC
perjanjian kerja sama sebagai Joint Operation
·
FC
NPWP masing-masing anggota Joint Operation
·
FC
KTP bagi WNI ditambah suket dari lurah/kades
Adapun tata cara
pendaftaran NPWP orang pribadi atau badan adalah sbb:
a.
Menyampaikan
permohonan tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulis pendaftaran WP
b.
Permohonan
dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
c.
Permohonan
tertulis akan disampaikan kepada KKP atau KP2KP di wilayah sekitar tempat
tinggal WP
d.
Penyampaian
permohonan bisa dilakukan secara langsung langsung, via pos, atau jasa
ekspedisi lain
e.
Setelah
permohonan diterima KKP atau KP2KP secara lengkap maka akan diterbitkan bukti
penerimaan surat
f.
KKP
atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan suket terdaftar paling lambat 1 hari
setelah penerbitan bukti penerimaan surat
g.
NPWP
dan SKT dikirim melalui pos terdekat
D.
Tata
cara pendaftaran NPWP secara elektronik
Mengisi formulis di situs DIRGEN
PAJAK www.pajak.go.id
kemudian isi sesuai instruksi. Dan mengupload dokumen paling lambat 14 hari
kerja. Setelah itu tinggal menunggu kartu NPWP di kirim via pos.
E.
Bentuk
surat permohonan NPWP
Bentuk surat permohonan NPWP orang
pribadi
Bentuk surat
permohonan NPWP Badan
A.
Membuat
surat permohonan NPWP
Pembuatan surat permohonan NPWP
orang pribadi yaitu:
1.
Mengisi
data di bagian informasi awal
2.
Mengisi
data identitas WP
3.
Mengisi
data sumber penghasilan
4.
Mengisis
data alamat wajib pajak
5.
Mengisis
data informasi tambahan
6.
Menandatangani
pernyataan
Pembuatan surat permohonan NPWP
badan yaitu:
1.
Melengkapi
informasi awal
2.
Melengkapi
identitas wajib pajak
3.
Melengkapi
identitas pimpinan/penanggungjawab
4.
Mennadatangani
pernyataan
Posting Komentar
Posting Komentar